Minggu, 05 April 2015

HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN PEDAGANG KECIL DI MASYARAKAT



PEMBANGUNAN EKONOMI MIKRO MASYARAKAT :

HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN PEDAGANG KECIL DI MASYARAKAT

LAPORAN KARYA ILMIAH

Di Susun Oleh :

Kisna Adi Yanti : 3143311014




Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan

Fakultas Ilmu Sosial

Universitas Negeri Medan

2014-2015
 




ABSTRAK

Pada tugas Dasar-Dasar Komputer ini, penulis membuat karya ilmiah yang berjudul Hubungan Perusahaan dengan Pedagang Kecil di Masyarakat. Tugas ini dibuat untuk memenuhi persayaratan mendapatkan nilai terbaik. Tujuan penulisan ini untuk mengimplementasikan antara Hubungan Perusahaan dengan Pedagang Kecil di Masyarakat. Adapun kelebihan Karya Ilmiah ini bisa berguna untuk Pedagang Kecil di Masyarakat yang dapat berhubungan langsung dengan Perusahaan, pedagang sangat beruntung karena bisa berhubungan atau berinteraksi dengan Perusahaan di Dunia dagang. Interface yang digunanakan bersifat hubungan degang. Yang dimaksud dengan perusahaan disini adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang yang kegiatannya melakukan produksi dan distribusi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat. Kegiatan produksi dan distribusi ini pada umumnya untuk mendapat laba yang besar, namun ada juga perusahaan yang tidak mementingkan laba saja, dia lebih mengutamakan kepuasan pelanggan yang biasa di sebut Pelayanan Prima ( Pelayanan yang sebaik-baiknya ). Perusahaan ini sangat banyak sekali jenis nya, saya akan memaparkannya lebih singkat di halaman selanjutnya. Sedangkan yang dimaksud dengan pedagang kecil di masyarakat adalah pedagang-pedagang kecil yang biasa disebut pedagang kaki lima (PKL). Karya ilmiah ini juga memiliki kekurangan, diantaranya pedagang jika tidak berhubungan dengan Perusahaan maka akan menurunnya penghasilan mereka. Karya Ilmiah ini tidak disebut dengan Pembangunan Ekonomi Mikro Masyarakat.

Kata Kunci : Karya Ilmiah, Hubungan Perusahaan dengan Pedagang Kecil di Masyarakat, Pembangunan Ekonomi Mikro Masyarakat. 




A. LATAR BELAKANG MASALAH


Dengan adanya tugas Mandiri ini mahasiswa akan mampu mengembangkan suatu dasar yang kuat atas konsep Hubungan Perusahaan dengan Pedagang Kecil di Masyarakat. Mahasiswa juga diharapkan akan mampu mengembangkan pemahaman-pemahaman yang lebih luas lagi akan Hubungan Perusahaan dengan Pedagang Kecil di Masyarakat. Pedagang kecil di Sumatera Utara khusus nya di kota medan, dalam Pembangunan ekonomi mikro masih banyak yang membutuhkan kerjasama dengan perusahaan di dunia dagang, di medan saat ini jika masyarakat tidak mau berusaha seperti berdagang kecil-kecilan maka masyarakat di sumatera utara akan banyak mengalami penganguran, masalah ini yang harus di hilangkan dan harus di bina oleh pejabat atau petinggi yang berada di ibu kota sumatera utara ini  (Medan). Pedagang kecil di Sumatera Utara, khusus nya di kota medan memiliki masalah yang lebih rumit dan lebih serius yaitu perubahan dalam distribusi perdagangan sekarang ini, salah satu penghambat nya adalah dengan mahal nya nilai jual yang di lakukan oleh pedagang terlalu tinggi itu yang di sebabkan oleh naik nya harga BBM pada tanggal 27 Maret 2015 yang harga nya dari Rp 6.600 menjadi Rp 7.300.

Tetapi di dalam usaha mikro menengah jalan satu-satu nya yang harus di lakukan adalah tetap semangat melakukan dagang dan harus lebih banyak bekerja sama dengan perusahaan di sekitar daerah sumatera utara maupun dari luar sumatera utara karena jika pedagang berani menawarkan usaha nya keluar kota medan peluang yang di dapat untuk menambah hasil dari dagangan nya sangat besar hal ini yang membuat perekonomian pendapatan masyarakat khusunya pedagang akan bertambah. Cara yang dapat di lakukan oleh pemerintahan dengan masalah di atas adalah pemerintahan  harus banyak melakukan bimbingan ke pada masyrakat menengah ke bawah, bimbingan yang di lakukan dengan cara mengajarkan cara pembuatan usaha dagangan dengan biaya yang minim tetapi mendapat hasil yang cukup besar dan memuaskan dan cara memasarkan kepada perusahan.

Hubungan merupakan interaksi antara dua orang atau lebih yang memudahkan mereka untuk melakukan proses atau pun perjanjian yang mereka buat. Hubungan itu terbagi menjadi dua yaitu : hubungan positif dan hubungan negatif. Hubungan positif itu ialah hubungan yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak. Sedangkan hubungan negatif itu ialah hubungan yang salah seorang merasa di untungkan dan seorang lagi merasa dirugikan. Dalam kajian ini penulis akan menjelaskan tentang bagaimana hubungan perusahaan dengan pedagang kecil di masyarakat dalam pembangunan ekonomi mikro masyarakat. Di dalam pembahasan hubungan perusahaan dengan pedagang kecil di masyarakat, penulis juga akan memaparkan sedikit tentang kegagalan-kegagalan pasar dan UU perdagangan.



B. KAJIAN TEORITIS


Baiklah disini penulis akan memaparkan kajian teoritis dari beberapa para ahli, berikut kajiannya :

A.    Teori Perusahaan
Menurut Sukirno (2001) dalam buku pengantar ekonomi mikro (2014:107) Organisasi Perusahaan dapat dibedakan menjadi 3 bentuk organisasi yaitu : perusahaan perseorangan, firma, perseroan terbatas. Disamping itu ada pula perusahaan Negara dan perusahaan yang dikendalikan secara koperasi. Uraian dari bentuk-bentuk organisasi dapat diterangkan sebagai berikut :


1.   Perusahaan Perseroan, adalah bentuk perusahaan yang paling banyak diminati oleh masyarakat, karakteristik dari perusahaan perseroan pada umumnya adalah produksi dan distribusi dikelolah oleh individu yang memiliki perusahaan tersebut. Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Pasal 2 UUPT 2007, mengatakan: Perseoran harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Cata mendirikan Perseroan oleh para pendiri , dilakukan berdasar “perjanjian”.  Hal itu ditegaskan pada Pasal 1 ayat 1 UUPT 2007 yang mengatakan, perseroan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan oleh para pendiri “berdasarkan perjanjian”. Berarti Perseroan dilakukan secar “konsensual” dan “kontraktual” berdasar Pasal 1313 KUHPerdata.
2.      Firma, Organisasi perusahaan firma dapat dikatakan sebagai perusahaan perkongsian, sebab pada umumnya perusahaan ini berdiri karena adanya suatu kerjasama dalam hal permodalan yang disepakati. Dalam perusahaan perkongsian ini baik keuntungan maupun kerugian oleh perusahaan dibagi berdasarkan perjanjian yang telah disepakati oleh anggota firma tersebut.
3.   Perseroan Terbatas, bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dengan kata lain Perseroan Terbatas adalah bentuk perusahaan yang struktur modalnya di dapatkan oleh saham, saham adalah bentuk kepemilikan yang dijual kepada masyarakat dan sebagai keuntungannya msyarakat mendapatkan deviden.


Menurut pendapat Swastha dan Sukotjo (2002 : 12) definisi atau pengertian perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. Berarti organisasi ini prouksi yang menggunakan dan mengatur sumber-sumber ekonomi yang didapat untuk memuaskan kebutuhan mereka dengan cara yang menguntungkan/ lebih banyak mengambil untung/laba.

Sedangkan menurut pendapat Kansil (2001 : 2) definisi atau pengertian perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Menurut beliau berarti setiap perusahaan itu yang berbentuk usaha (pendistribusian) yang menjalankan (pendistribusian) tersebut yang bersifat tetap maupun terus-menerus yang berada di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan yang besar.

Dalam Rancangan Undang-Undang Wetboek van Koophandel, yang disebut dengan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dan dalam kedudukan tertentu untuk mencari laba (bagi diri sendiri). Sedangkan menurut UU No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b, dirumuskan bahwa perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berdudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Berbeda halnya dengan pengrtian menurut Buku Ekonomi SMP kelas 2 hal. 94, perusahaan adalah kegiatan teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan atau menambah nilai guna suatu barang atau jasa sehingga dapat memenuhi kebutuhan. Segangkan pendapat lain, Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan berbagai sumber daya dengan tujuan untuk memproduksi barang dan atau jasa untuk dijual (Salvatore, 2005). Perusahaan ada karena akan menjadi sangat tidak efisien dan mahal bagi pengusaha untuk masuk dan membuat kontrak dengan pekerja dan para pemilik modal, tanah dan sumber daya lain untuk setiap tahap produksi dan distribusi yang terpisah.



B.    Teori Pedagang
Pedagang adalah perantara yang kegiatannya membeli barang dan menjualnya kembali tanpa merubah bentuk atas inisiatif dan tanggung jawab sendiri dengan konsumen untuk membeli dan menjualnya dalam partai kecil atau persatuan (Sugiharsono dkk,2000:45). Berbeda dengan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dibagi atas dua yaitu : pedagang besar dan pedagang kecil. Pedagang kecil adalah pedagang yang menjual barang dagangan dengan modal yang kecil (KBBI,2002:230). Sedangkan menurut UU Nomor 29 Tahun 1948 , Pedagang adalah orang atau badan membeli, menerima atau menyimpan barang penting dengan maksud untuk di jual, diserahkan, atau dikirim kepada orang atau badan lain, baik yang masih berwujud barang penting asli, maupun yang sudah dijadikan barang lain (Widodo,2008:285-286).

Pedagang berbeda dengan kegiatan Perdagangan, kalau Kegiatan Perdagangan dapat menciptakan kesempatan kerja melalui dua cara .Pertama, secara langsung yaitu dengan kapasitas penyerapan tenaga kerja yang benar . Kedua, secara tidak langsung yaitu dengan perluasan pasar yang di ciptakan oleh kegiatan perdagangan disatu pihak dan pihak lain dengan memperlancar penyaluran dan pengadaan bahan baku (Kurniadi dan Tangkilisan , 2002:21). Teori pedagang lainnya menurut Buku Ekonomi SMP kelas 2 hal. 95, pedagang adalah distributor yang membeli barang dengan tujuan dijual kembali dengan menggunakan namanya sendiri untuk memperoleh laba. Kegiatan utama pedagang adalah menjual dan membeli barang dagangan untuk mendapatkan laba. Menurut buku ini pedagang itu seseorang yang membeli barang/jasa dengan tujuan menjual nya kembali barang tersebut dengan memperoleh laba yang besar. Pedagang itu terdiri dari beberapa ada pedagang eceran, pedagang kaki lima, dll. Pedagang kaki lima (PKL) merupakan suatu kelengkapan kota-kota diseluruh dunia dari masa dahulu. Sebagai suatu kelengkapan, PKL tidak mungkin dihindari atau ditiadakan. Karena itu kalau ada suatu pemerintahan kota ingin meniadakan PKL akan menjadi kebijaksanaan atau tindakan yang sia-sia. Pedagang kaki lima (PKL) haruslah dilihat sebagai pusat-pusat konsentrasi kapital, sebagai pusaran kuat yang menentukan proses produksi dan distribusi yang sangat menentukan tingkat kegiatan ekonomi masyarakat dan negara. Pedagang kaki lima adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang menggunakan gerobak. Istilah itu sering ditafsirkan karena jumlah kaki pedagangnya ada lima. Lima kaki tersebut adalah dua kaki pedagang ditambah tiga "kaki" gerobak (yang sebenarnya adalah tiga roda atau dua roda dan satu kaki).   




C. ANALISIS TEORITIS
                                           
Tujuan analisis ini adalah untuk mengetahui apa itu perusahaan, apasaja jenis-jenis perusahaan itu, apa itu pedagang, apasaja jenis-jenis pedagang itu. Di atas penulis sudah menjelaskan dan memaparkan tentang perusahaan dan pedagang. Yang dimana perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan/ laba. Sedangkan pedagang adalah perantara yang kegiatannya membeli barang dan menjualnya kembali tanpa merubah bentuk atas inisiatif dan tanggung jawab sendiri dengan konsumen untuk membeli dan menjualnya dalam partai kecil atau persatuan. Tujuan dari kajian teoritis ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan perusahaan dan pedagang kecil di masyarakat. 

Hubungan merupakan interaksi antara dua orang atau lebih yang memudahkan mereka untuk melakukan proses atau pun perjanjian yang mereka buat. Hubungan itu terbagi menjadi dua yaitu : hubungan positif dan hubungan negatif. Hubungan positif itu ialah hubungan yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak. Sedangkan hubungan negatif itu ialah hubungan yang salah seorang merasa di untungkan dan seorang lagi merasa dirugikan. Jadi perusahaan dengan pedagang itu harus saling berhubungan, agar produksi yang akan disalurkan dapat berjalan dengan lancar. Jika antara perusahaan dan pedagang itu tidak saling berhubungan maka produksi yang dibuat oleh perusahaan tidak akan dipakai oleh masyarakat. Suatu perusahaan itu bisa maju karna adanya saling berinteraksi satu sama lain. Jika pedagang kecil tidak berinteraksi dengan perusahaan maka penghasilan mereka akan berkurang dan kurang mengetahui produksi yang bagus saat ini. Misalnya di Provinsi Sumatera Utara ini khususnya Kota Medan, jika pedagang-pedagang keccil di masyarakat (Mikro) tidak pernah berhubungan dengan perusahaan, otomatis tidak adanya rekan kerja antara mereka. Jika pedagang itu saling berinteraksi dengan perusahaan mudah-mudahan ekonominya bertambah walaupun hanya sedikit.




KESIMPULAN
Perdagangan kecil-kecilan (Mikro) yang di lakukan oleh pemerintah Sumatera Utara  membawa pengaruh positif dan negatif bagi masyarakat khususnya di kota medan dalam bidang perdagangan dan sumber daya manusia. Pertama perdagangan mikro bisa membuat masyarakat kreatif, inovatif, dan mandari karena dengan mereka melakukan usaha kecil-kecilan atau yang disebut perdagangan mikro maka mereka mampu berpikir untuk berusaha meningkatkan penghasilan dan mengurangi angka pengangguran di sumatera utara. Selain itu pengaruh negatif nya ialah pemerintah  hanya memberikan tata cara kerja sama dengan perusahaan kecil sampai dengan perusahaan besar baik itu perusahaan Swasta maupun perusahaan negeri biasa di sebut PT atau PTPN pemerintah tidak ada membantu pendanaan sedikutpun untuk masyarakat apalagi sekarang ini bahan pokok untuk membeli bahan-bahan yang digunakan untuk berdagang sangat besar.

Untuk itu pemerintah harus bisa membuat peraturan khusus untuk di Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama di wilayah Sumatera Utara Kota Medan ini peraturan yang harus di buat yaitu bagaimana pemerintah selain membantu memberi tata cara berdagang di kalangan masyarakat kecil pemerintah juga harus memberih bantuan pendanaan untuk langka awal yang di gunakan masyarakat untuk berdagang, hal ini jangan di lakukan di Sumatera Utara saja tapi di Negara Indonesia juga.



SARAN

Melihat perubahan positif yang di lakukan oleh pemerintahan Sumatera Utara dalam mengembangkan perdagangan mikro di masyarakat kecil, maka penulis berharap pemerintah tetap mempertahankan apa yang di lakukan oleh pemerintahan sekarang ini, saran dari penulis ialah pemerintah juga harus memberih inisiatif kepada masyarakat bagaimana masyarakat yang melakukan perdagangaan kecil atau Mikro bisa menabung, oleh karena itu harus ada hubungan kerjasama dengan suatu Bank yang berada di kota medan dengan cara membuat buku tabungan kepada seluruh masyarakat pedagang kecil,  karena selain meraka bisa tahu apa itu buku tabungan mereka juga bisa menabung hal ini yang harus di terapkan oleh pemerintah kepada masyarakat karena dengan cara menabung ke suatu Bank masyarakat bisa mengumpulkan dana yang di dapat di saat melakukan dagang mikro dan jika masyarakat memiliki dana yang cukup maka masyarakat akan berahli malakukan perdagangan makro.



DAFTAR PUSTAKA

Gie, Kwie Kian. 1994. Analisis Ekonomi Politik Indonesia. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Purba, Elidawaty, dkk. 2014. Pengantar Ekonomi Mikro. Bandung : Cipta Pustaka Media Perintis

Buku Ekonomi kelas 2 SMP Jakarta penerbit PT Grasindo :