PEMBANGUNAN EKONOMI MIKRO MASYARAKAT :
HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN PEDAGANG KECIL DI
MASYARAKAT
LAPORAN KARYA ILMIAH
Di
Susun Oleh :
Kisna Adi Yanti : 3143311014
Pendidikan
Pancasila Dan Kewarganegaraan
Fakultas
Ilmu Sosial
Universitas
Negeri Medan
2014-2015
ABSTRAK
Pada
tugas Dasar-Dasar Komputer ini, penulis membuat karya ilmiah yang berjudul
Hubungan Perusahaan dengan Pedagang Kecil di Masyarakat. Tugas ini dibuat untuk
memenuhi persayaratan mendapatkan nilai terbaik. Tujuan penulisan ini untuk
mengimplementasikan antara Hubungan Perusahaan dengan Pedagang Kecil di
Masyarakat. Adapun kelebihan Karya Ilmiah ini bisa berguna untuk Pedagang Kecil
di Masyarakat yang dapat berhubungan langsung dengan Perusahaan, pedagang
sangat beruntung karena bisa berhubungan atau berinteraksi dengan Perusahaan di
Dunia dagang. Interface yang digunanakan bersifat hubungan degang. Yang
dimaksud dengan perusahaan disini adalah organisasi yang didirikan oleh
seseorang atau sekelompok orang yang kegiatannya melakukan produksi dan
distribusi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat. Kegiatan produksi dan
distribusi ini pada umumnya untuk mendapat laba yang besar, namun ada juga
perusahaan yang tidak mementingkan laba saja, dia lebih mengutamakan kepuasan
pelanggan yang biasa di sebut Pelayanan Prima ( Pelayanan yang sebaik-baiknya
). Perusahaan ini sangat banyak sekali jenis nya, saya akan memaparkannya lebih
singkat di halaman selanjutnya. Sedangkan yang dimaksud dengan pedagang kecil
di masyarakat adalah pedagang-pedagang kecil yang biasa disebut pedagang kaki
lima (PKL). Karya ilmiah ini juga memiliki kekurangan, diantaranya pedagang
jika tidak berhubungan dengan Perusahaan maka akan menurunnya penghasilan
mereka. Karya Ilmiah ini tidak disebut dengan Pembangunan Ekonomi Mikro
Masyarakat.
Kata
Kunci : Karya Ilmiah, Hubungan Perusahaan dengan Pedagang Kecil di Masyarakat,
Pembangunan Ekonomi Mikro Masyarakat.
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Dengan
adanya tugas Mandiri ini mahasiswa akan mampu mengembangkan suatu dasar yang
kuat atas konsep Hubungan Perusahaan dengan Pedagang Kecil di Masyarakat.
Mahasiswa juga diharapkan akan mampu mengembangkan pemahaman-pemahaman yang
lebih luas lagi akan Hubungan Perusahaan dengan Pedagang Kecil di Masyarakat. Pedagang
kecil di Sumatera Utara khusus nya di kota medan, dalam Pembangunan ekonomi
mikro masih banyak yang membutuhkan kerjasama dengan perusahaan di dunia
dagang, di medan saat ini jika masyarakat tidak mau berusaha seperti berdagang
kecil-kecilan maka masyarakat di sumatera utara akan banyak mengalami
penganguran, masalah ini yang harus di hilangkan dan harus di bina oleh pejabat
atau petinggi yang berada di ibu kota sumatera utara ini (Medan). Pedagang kecil di Sumatera Utara,
khusus nya di kota medan memiliki masalah yang lebih rumit dan lebih serius
yaitu perubahan dalam distribusi perdagangan sekarang ini, salah satu
penghambat nya adalah dengan mahal nya nilai jual yang di lakukan oleh pedagang
terlalu tinggi itu yang di sebabkan oleh naik nya harga BBM pada tanggal 27
Maret 2015 yang harga nya dari Rp 6.600 menjadi Rp 7.300.
Tetapi di
dalam usaha mikro menengah jalan satu-satu nya yang harus di lakukan adalah
tetap semangat melakukan dagang dan harus lebih banyak bekerja sama dengan
perusahaan di sekitar daerah sumatera utara maupun dari luar sumatera utara
karena jika pedagang berani menawarkan usaha nya keluar kota medan peluang yang
di dapat untuk menambah hasil dari dagangan nya sangat besar hal ini yang
membuat perekonomian pendapatan masyarakat khusunya pedagang akan bertambah. Cara yang dapat di lakukan oleh pemerintahan dengan masalah di atas adalah
pemerintahan harus banyak melakukan
bimbingan ke pada masyrakat menengah ke bawah, bimbingan yang di lakukan dengan
cara mengajarkan cara pembuatan usaha dagangan dengan biaya yang minim tetapi
mendapat hasil yang cukup besar dan memuaskan dan cara memasarkan kepada
perusahan.
Hubungan
merupakan interaksi antara dua orang atau lebih yang memudahkan mereka untuk
melakukan proses atau pun perjanjian yang mereka buat. Hubungan itu terbagi
menjadi dua yaitu : hubungan positif dan hubungan negatif. Hubungan positif itu
ialah hubungan yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak. Sedangkan
hubungan negatif itu ialah hubungan yang salah seorang merasa di untungkan dan
seorang lagi merasa dirugikan. Dalam kajian ini penulis akan menjelaskan
tentang bagaimana hubungan perusahaan dengan pedagang kecil di masyarakat dalam
pembangunan ekonomi mikro masyarakat. Di dalam pembahasan hubungan perusahaan
dengan pedagang kecil di masyarakat, penulis juga akan memaparkan sedikit tentang
kegagalan-kegagalan pasar dan UU perdagangan.
B. KAJIAN TEORITIS
Baiklah
disini penulis akan memaparkan kajian teoritis dari beberapa para ahli, berikut
kajiannya :
A.
Teori Perusahaan
Menurut Sukirno (2001) dalam buku
pengantar ekonomi mikro (2014:107) Organisasi Perusahaan dapat dibedakan
menjadi 3 bentuk organisasi yaitu : perusahaan perseorangan, firma, perseroan
terbatas. Disamping itu ada pula perusahaan Negara dan perusahaan yang dikendalikan
secara koperasi. Uraian dari bentuk-bentuk organisasi dapat diterangkan sebagai
berikut :
1. Perusahaan
Perseroan, adalah bentuk perusahaan yang paling banyak diminati oleh
masyarakat, karakteristik dari perusahaan perseroan pada umumnya adalah
produksi dan distribusi dikelolah oleh individu yang memiliki perusahaan
tersebut. Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT)
yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya
mengejar keuntungan. Pasal 2 UUPT 2007, mengatakan: Perseoran harus mempunyai
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Cata
mendirikan Perseroan oleh para pendiri , dilakukan berdasar “perjanjian”. Hal itu ditegaskan pada Pasal 1 ayat 1 UUPT
2007 yang mengatakan, perseroan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didirikan oleh para pendiri “berdasarkan perjanjian”. Berarti Perseroan
dilakukan secar “konsensual” dan “kontraktual” berdasar Pasal 1313 KUHPerdata.
2. Firma,
Organisasi perusahaan firma dapat dikatakan sebagai perusahaan perkongsian,
sebab pada umumnya perusahaan ini berdiri karena adanya suatu kerjasama dalam
hal permodalan yang disepakati. Dalam perusahaan perkongsian ini baik
keuntungan maupun kerugian oleh perusahaan dibagi berdasarkan perjanjian yang telah
disepakati oleh anggota firma tersebut.
3. Perseroan
Terbatas, bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan
perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu
pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Dengan kata lain Perseroan Terbatas adalah bentuk perusahaan yang
struktur modalnya di dapatkan oleh saham, saham adalah bentuk kepemilikan yang
dijual kepada masyarakat dan sebagai keuntungannya msyarakat mendapatkan deviden.
Menurut pendapat Swastha dan Sukotjo (2002 : 12) definisi
atau pengertian perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan
dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara
yang menguntungkan. Berarti organisasi ini prouksi yang menggunakan dan
mengatur sumber-sumber ekonomi yang didapat untuk memuaskan kebutuhan mereka
dengan cara yang menguntungkan/ lebih banyak mengambil untung/laba.
Sedangkan menurut pendapat Kansil (2001 : 2) definisi atau
pengertian perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap
jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta
berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan
dan atau laba. Menurut beliau berarti setiap perusahaan itu yang berbentuk
usaha (pendistribusian) yang menjalankan (pendistribusian) tersebut yang
bersifat tetap maupun terus-menerus yang berada di wilayah Negara Indonesia
dengan tujuan memperoleh keuntungan yang besar.
Dalam Rancangan Undang-Undang Wetboek van Koophandel,
yang disebut dengan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan
secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dan dalam kedudukan
tertentu untuk mencari laba (bagi diri sendiri). Sedangkan menurut UU No 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b, dirumuskan bahwa perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang tetap dan
terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berdudukan dalam wilayah Negara
Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Berbeda halnya dengan pengrtian menurut Buku Ekonomi SMP
kelas 2 hal. 94, perusahaan adalah kegiatan teknis dari kesatuan organisasi
modal dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan atau menambah nilai guna
suatu barang atau jasa sehingga dapat memenuhi kebutuhan. Segangkan pendapat
lain, Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan berbagai sumber daya dengan tujuan untuk memproduksi barang
dan atau jasa untuk dijual (Salvatore, 2005). Perusahaan ada karena akan menjadi
sangat tidak efisien dan mahal bagi pengusaha untuk masuk dan membuat kontrak
dengan pekerja dan para pemilik modal, tanah dan sumber daya lain untuk setiap
tahap produksi dan distribusi yang terpisah.
B.
Teori Pedagang
Pedagang adalah perantara yang kegiatannya membeli barang dan menjualnya
kembali tanpa merubah bentuk atas inisiatif dan tanggung jawab sendiri dengan
konsumen untuk membeli dan menjualnya dalam partai kecil atau persatuan (Sugiharsono
dkk,2000:45). Berbeda dengan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dibagi
atas dua yaitu : pedagang besar dan pedagang kecil. Pedagang kecil adalah
pedagang yang menjual barang dagangan dengan modal yang kecil (KBBI,2002:230).
Sedangkan menurut UU Nomor
29 Tahun 1948 , Pedagang adalah orang atau badan membeli, menerima atau
menyimpan barang penting dengan maksud untuk di jual, diserahkan, atau dikirim
kepada orang atau badan lain, baik yang masih berwujud barang penting asli, maupun
yang sudah dijadikan barang lain (Widodo,2008:285-286).
Pedagang berbeda dengan kegiatan Perdagangan, kalau Kegiatan Perdagangan
dapat menciptakan kesempatan kerja melalui dua cara .Pertama, secara langsung yaitu
dengan kapasitas penyerapan tenaga kerja yang benar . Kedua, secara tidak
langsung yaitu dengan perluasan pasar yang di ciptakan oleh kegiatan
perdagangan disatu pihak dan pihak lain dengan memperlancar penyaluran dan
pengadaan bahan baku (Kurniadi dan Tangkilisan , 2002:21). Teori pedagang lainnya menurut Buku Ekonomi SMP kelas 2 hal.
95, pedagang adalah distributor yang membeli barang dengan tujuan dijual
kembali dengan menggunakan namanya sendiri untuk memperoleh laba. Kegiatan
utama pedagang adalah menjual dan membeli barang dagangan untuk mendapatkan
laba. Menurut buku ini pedagang itu seseorang yang membeli barang/jasa dengan
tujuan menjual nya kembali barang tersebut dengan memperoleh laba yang besar.
Pedagang itu terdiri dari beberapa ada pedagang eceran, pedagang kaki lima,
dll. Pedagang kaki lima (PKL) merupakan suatu kelengkapan kota-kota diseluruh
dunia dari masa dahulu. Sebagai suatu kelengkapan, PKL tidak mungkin dihindari
atau ditiadakan. Karena itu kalau ada suatu pemerintahan kota ingin meniadakan
PKL akan menjadi kebijaksanaan atau tindakan yang sia-sia. Pedagang kaki lima
(PKL) haruslah dilihat sebagai pusat-pusat konsentrasi kapital, sebagai pusaran
kuat yang menentukan proses produksi dan distribusi yang sangat menentukan
tingkat kegiatan ekonomi masyarakat dan negara. Pedagang kaki lima adalah
istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang menggunakan gerobak. Istilah itu
sering ditafsirkan karena jumlah kaki pedagangnya ada lima. Lima kaki tersebut adalah
dua kaki pedagang ditambah tiga "kaki" gerobak (yang
sebenarnya adalah tiga roda atau dua roda dan satu kaki).
C. ANALISIS
TEORITIS
Tujuan
analisis ini adalah untuk mengetahui apa itu perusahaan, apasaja jenis-jenis
perusahaan itu, apa itu pedagang, apasaja jenis-jenis pedagang itu. Di atas
penulis sudah menjelaskan dan memaparkan tentang perusahaan dan pedagang. Yang
dimana perusahaan adalah setiap
bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara
indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan/ laba. Sedangkan pedagang adalah perantara
yang kegiatannya membeli barang dan menjualnya kembali tanpa merubah bentuk
atas inisiatif dan tanggung jawab sendiri dengan konsumen untuk membeli dan
menjualnya dalam partai kecil atau persatuan. Tujuan dari kajian teoritis ini
adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan perusahaan dan pedagang kecil di
masyarakat.
Hubungan
merupakan interaksi antara dua orang atau lebih yang memudahkan mereka untuk
melakukan proses atau pun perjanjian yang mereka buat. Hubungan itu terbagi
menjadi dua yaitu : hubungan positif dan hubungan negatif. Hubungan positif itu
ialah hubungan yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak. Sedangkan
hubungan negatif itu ialah hubungan yang salah seorang merasa di untungkan dan
seorang lagi merasa dirugikan. Jadi perusahaan
dengan pedagang itu harus saling berhubungan, agar produksi yang akan
disalurkan dapat berjalan dengan lancar. Jika antara perusahaan dan pedagang
itu tidak saling berhubungan maka produksi yang dibuat oleh perusahaan tidak
akan dipakai oleh masyarakat. Suatu perusahaan itu bisa maju karna adanya
saling berinteraksi satu sama lain. Jika pedagang kecil tidak berinteraksi
dengan perusahaan maka penghasilan mereka akan berkurang dan kurang mengetahui
produksi yang bagus saat ini. Misalnya di Provinsi Sumatera Utara ini
khususnya Kota Medan, jika pedagang-pedagang keccil di masyarakat (Mikro) tidak
pernah berhubungan dengan perusahaan, otomatis tidak adanya rekan kerja antara
mereka. Jika pedagang itu saling berinteraksi dengan perusahaan mudah-mudahan
ekonominya bertambah walaupun hanya sedikit.
KESIMPULAN
Perdagangan kecil-kecilan (Mikro) yang di lakukan
oleh pemerintah Sumatera Utara membawa
pengaruh positif dan negatif bagi masyarakat khususnya di kota medan dalam
bidang perdagangan dan sumber daya manusia. Pertama perdagangan mikro bisa
membuat masyarakat kreatif, inovatif, dan mandari karena dengan mereka
melakukan usaha kecil-kecilan atau yang disebut perdagangan mikro maka mereka
mampu berpikir untuk berusaha meningkatkan penghasilan dan mengurangi angka
pengangguran di sumatera utara. Selain itu pengaruh negatif nya ialah
pemerintah hanya memberikan tata cara
kerja sama dengan perusahaan kecil sampai dengan perusahaan besar baik itu
perusahaan Swasta maupun perusahaan negeri biasa di sebut PT atau PTPN pemerintah
tidak ada membantu pendanaan sedikutpun untuk masyarakat apalagi sekarang ini
bahan pokok untuk membeli bahan-bahan yang digunakan untuk berdagang sangat
besar.
Untuk itu
pemerintah harus bisa membuat peraturan khusus untuk di Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama di wilayah Sumatera Utara Kota Medan ini
peraturan yang harus di buat yaitu bagaimana pemerintah selain membantu memberi
tata cara berdagang di kalangan masyarakat kecil pemerintah juga harus memberih
bantuan pendanaan untuk langka awal yang di gunakan masyarakat untuk berdagang,
hal ini jangan di lakukan di Sumatera Utara saja tapi di Negara Indonesia juga.
SARAN
Melihat perubahan positif yang di
lakukan oleh pemerintahan Sumatera Utara dalam mengembangkan perdagangan mikro
di masyarakat kecil, maka penulis berharap pemerintah
tetap mempertahankan apa yang di lakukan oleh pemerintahan sekarang ini, saran
dari penulis ialah pemerintah juga harus memberih inisiatif kepada masyarakat
bagaimana masyarakat yang melakukan perdagangaan kecil atau Mikro bisa
menabung, oleh karena itu harus ada hubungan kerjasama dengan suatu Bank yang
berada di kota medan dengan cara membuat buku tabungan kepada seluruh
masyarakat pedagang kecil, karena selain
meraka bisa tahu apa itu buku tabungan mereka juga bisa menabung hal ini yang
harus di terapkan oleh pemerintah kepada masyarakat karena dengan cara menabung
ke suatu Bank masyarakat bisa mengumpulkan dana yang di dapat di saat melakukan
dagang mikro dan jika masyarakat memiliki dana yang cukup maka masyarakat akan
berahli malakukan perdagangan makro.
DAFTAR
PUSTAKA
Gie, Kwie Kian. 1994. Analisis Ekonomi
Politik Indonesia. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Purba, Elidawaty, dkk. 2014. Pengantar
Ekonomi Mikro. Bandung : Cipta Pustaka Media Perintis
UU
Perdagangan : http://www.jjc.or.id/houjin/0621_uu2014_007i.pdf
Pedagang
Kaki Lima : http://eprints.undip.ac.id/4170/1/popy02.pdf
Tinjauan
Pedagang Kaki Lima : http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/41352/Chapter%20II.pdf?sequence=6
Buku Ekonomi
kelas 2 SMP Jakarta penerbit PT Grasindo :
Pelaksanaan Pembangunan Nasional : http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/30621/Chapter%20I.pdf;jsessionid=678A72E6ABCB218906F8E5CEF04D51B5?sequence=4
